PPKI dalam sidangnya yang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan bahwa wilayah Republik Indonesia adalah semua bekas wilayah Hindia Belanda dari Sabang sampai Merauke. wilayah republik indonesia dibagi dalam 8 provinsi setiap provinsi di kepalai oleh seorang gubernur yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
Presiden Soekarno menindaklanjuti keputusan PPKI tersebut dengan menetapkan delapan provinsi beserta gubernurnya pada tanggal 2 September 1945. Berikut daftar ke8 provinsi beserta nama Gubernurnya:
1. Pr ovinsi Sumatera gubernur Mr. euku Muhammad hasan
2. Provinsi Jawa Barat, gubernur Soetardjo Kartohadikusumo
3. Provinsi Jawa Tengah, gubernur RP Soeroso
4. Provinsi Jawa Timur, gubernur RA Soerjo
5. Provinsi Sunda Kecil, gubernur Mr. I Gusti Ketut Pudja
6. Provinsi Sulawesi, gubernur GSSJ Ratulangie
7. Provinsi Kalimantan, gubernur Ir. Pangeran Muhammad Noor
8. Provinsi Maluku, gubernur Mr. J. Latuhahary
Itulah ke8 gubernur pada saat awal kemerdekaan. Pada kurun waktu 1945-1949, wilayah Indonesia mengalami penyempitan akibat agresi militer yang dilakukan Belanda.
Dan jangan lupa berikan komentar atau saran / kritik di Kolom Komentar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar atau saran/kritik di Kolom Komentar. Dan kami akan menghapus komentar yang tidak perlu. Terima Kasih. :)